SYIRIK KECIL
Syirik Kecil tidak menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan perantara (wasilah) kepada syirik besar. Syirik kecil ada dua macam.
1. Syirik Nyata (Zhahir):
Yaitu syirik dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah Subhanahu waTa’ala. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik.” (HR. at-Tirmidzi dan dihasankan-nya, serta dishahihkan oleh al-Hakim).
Adapun yang berbentuk perbuatan adalah seperti memakai kalung atau benang sebagai pengusir atau penangkal mara bahaya, atau menggantungkan tamimah karena takut kena ‘ain (penyakit mata ed.) atau perbuatan lainnya, jika ia berkeyakinan bahwa perbuatannya tersebut merupakan sebab-sebab pengusir atau penangkal mara bahaya, maka ia termasuk syirik kecil. Sebab Allah Subhanahu waTa’ala tidak menjadikan sebab-sebab (hilangnya mara bahaya) dengan hal-hal tersebut. Sedangkan jika ia berkeyakinan bahwa hal-hal tersebut bisa menolak atau mengusir mara bahaya, maka ia adalah syirik besar, sebab ia berarti menggantungkan diri kepada selain Allah Subhanahu waTa’ala .
2. Syirik tersembunyi (Khafi):
Yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti ingin dipuji orang (riya’) dan ingin didengar orang (sum’ah). Seperti melakukan suatu amal tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu waTa’ala , tetapi untuk mendapatkan pujian manusia, misalnya dengan memperbagus shalatnya atau bersedekah agar dipuji dan disanjung karenanya, atau ia melafazhkan dzikir dan memperindah suaranya dalam bacaan (al-Qur’an) agar didengar orang lain, sehingga mereka menyanjung atau memujinya. Jika riya itu mencampuri (niat) suatu amal, maka amal itu menjadi tertolak. Karena itu, ikhlas dalam beramal adalah sesuatu yang niscaya.
Termasuk di dalamnya adalah motivasi amal untuk kepentingan duniawi, seperti orang yang menunaikan haji atau berjihad untuk mendapatkan harta benda. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ، تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيْصَةِ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيْلَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ
Artinya:”Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamisah dan celakalah hamba khamilah(1) jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR. al-Bukhari).

